BERITAMANADO.COM-JP : Federasi Buruh Pelabuhan Laut dan Nelayan (FBUPELA) Kota Bitung mengancam memboikot realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kota Bitung.
Alasannya, menurut Ketua DPC FBUPELA Bitung, Rocky Oroh, hampir 20% Undang-Undang KEK berbicara masalah tenaga kerja namun masih ada sejumlah hak tenaga kerja belum dijalankan.“Salah satunya belum dijalankannya Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit kota Bitung sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003. Ini jelas bertentangan dengan UU KEK yang 20% lebih berbicara masalah tenaga kerja,” jelas Oroh kepada beritamanado, Minggu (08/05).
Menurut Oroh, LKS Tripatit sangat penting dan vital untuk dijalankan, apalagi UU tenaga kerja yang saat ini belum mampu mengakomodasi kepentingan tenaga kerja. Namun untuk merumuskan peraturan baru, harus ada kesepakatan tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja.
Dengan demikian, sambung dia, jika ada kesepakatan tersebut, kepentingan masing-masing pihak terutama tenaga kerja dapat diupayakan dilindungi secara optimal dalam UU.
“Kota Bitung dulunya sudah menjalankan LKS Tripatit, namun tanpa alasaan jelas Pemkot Bitung melakukan pembekuan dan kami minta sebelum Bitung ditetapkan menjadi KEK, LKS Tripatit kembali dijalankan. Jika tidak kami akan melakukan pemboikotan,” terangnya. (en)
No comments:
Post a Comment