Iklan

Thursday, August 22, 2013

Tuntut Penetapan UMK, K-SBSI Bitung Gelar Demo


IDMANADO/Bitung – Puluhan pekerja yang terhimpun dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Kota Bitung menggelar aksi demo di Pusat Kota Bitung. Dalam aksi yang dipimpin Pengurus K-SBSI Bitung Rocky Oroh, menyampaikan beberapa tuntukan yaitu pertama agar Pemkot Bitung segera terapkan dan laksanakan amanat aturan dan perundang-undangan tentang “Upah Minimum Kota Bitung”,.

Kedua membentuk Dewan Pengupahan Kota (DPK) atau Tim Survey yang dibentuk khusus Walikota sesuai perintah/aturan perundang-undangan (Permennakertrans no 13 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian KHL, menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk buruh/pekerja Kota Bitung sebesar Rp2.000.000 per buruh/pekerja dan melaksanakan janji Walikota dan Wakil Walikota soal kesejahteraan buruh/pekerja Kota Bitung serta terkahir mendesak agar menghentikan Pembohongan Publik.

Dijelaskan, Penangguhan Upah jika perusahaan yang tidak mampu tertuang dalam Kep-231/men/2003 tentang tatacara penangguhan pelaksanaan upah minimum, Pasal 2 dalam hal perusahaan tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

“Ini baru pra-aksi. Untuk mengingatkan pemerintah daerah melaksanakan amanat undang/printah aturan. Jika tidak digubris atau disepelehkan, kami akan turun ke jalan lagi, karena parlemen jalan sudah menjadi jalan trakhir kami,” teriak Oroh.

Ditambahkan, “Parlemen jalanan” terkait aksi UMK ini, telah menyediakan posko untuk menampung aspirasi buruh dalam bentuk  pengumpulan 10.000 pakaian dalam serta tandatangan diatas kain putih yang telah disiapkan.

“Sekarang sudah terkumpul 556 tandatangan dan 56 pakaian dalam. Aksi ini akan berlanjut selama 30 hari,” ujarnya.

Direncanakan, pakaian dalam akan diserahkan setelah 30 hari yang akan datang.

“Sebagai hadiah dari buruh untuk pemerintah daerah Sesuai undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tandasnya.(her)

Sumber : http://idmanado.com/tuntut-penetapan-umk-k-sbsi-bitung-gelar-demo/

No comments:

Post a Comment