BITUNG, BeritaSulut.com – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) cabang Bitung berhasil mendapatkan data sangat mencengangkan, terkait pekerja/buruh anak yang dikerjakan di tempat – tempat hiburan malam.
Industri hiburan yang berada di Kota Bitung, banyak yang mempergunakan tenaga kerja/buruh masih dibawah umur.Diantaranya Pub dan Diskotiq Mayora serta Kingkros yang terletak di Kelurahan Manembo – Nembo dan Madidir Unet – Bitung.
Hal ini sangat bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Tahun Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Ketegakerjaan khususnya pada pasal 74 ayat (2) meliputi :
Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak
untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau
Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Umumnya, pengusaha hiburan mempekerjakan mereka untuk menarik pelanggan, serta memberikan pelayanan kepada tamu – tamu yang berkunjung.
Namun pemandangan yang memiriskan dimana pengunjung dapat mempergunakan jasa pelayanan muda dan segar ini untuk memenuhi kebutuhan sex pria – pria hidung belang dengan iming – iming uang.
Hal ini merupakan tindakan exploitasi anak dan merupakan pelanggaran dan seharusnya pihak – pihak terkait segera melakukan penindakan terhadap pelaku industri hiburan ini.
Selain melanggar UU Ketenagakerjaan para pelaku juga sudah melanggar UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak UU 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Konvensi ILO (International Lobour Organization) mengenai bentuk – bentuk terburuk pekerja anak yang telah diretifikasi oleh 132 negara termasuk Indonesia.
Kami Meminta Pemerintah Kota Bitung serta Pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak !!! Jangan menunggu laporan masyarakat lagi.
Karena mereka asset Negara untuk masa depan bangsa !!! Jika dibiarkan berarti pihak terkait ini telah memberikan kesempatan kepada pelaku industri hiburan nakal untuk memasang bom waktu prostitusi di Kota Bitung.
Meski, perundang – undangan dibuat berlapis – lapis bahkan memiliki sanksi pidana yang berat untuk menjerat para pelaku seperti yang tertuang dalam pasal 183 tentang ketentuan pidana UU No. 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “ Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “ dan merupakan tindak pidana kejahatan.
Namun tanpa pengawalan serta penindakan yang proaktif dari pihak yang terkait (Pemkot, Polri dan Kejaksaan) semuanya akan sia-sia.
Sumber : http://beritasulut.com/pekerja-anak-marak-di-bitung/
No comments:
Post a Comment