Iklan

Monday, September 14, 2015

PILKADA BITUNG: Ini Tantangan Kontrak Sosial yang Diajukan Oroh

Rocky Oroh dan aktivisnya lain membebaskan buruh yang terancam dipenjara
Bitung – Aktivis buruh Kota Bitung, Rocky Oroh mengajukan sejumlah poin tantangan kontrak sosial kepada enam pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021.



Berikut tantangan kontrak sosial yang diajukan Oroh;



A. KONTRAK SOSIAL UNTUK UMUM



1. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, siap dan wajib tidak akan melakukan tindakan yang merugikan rakyat yang diantaranya korupsi, menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara serta memanfaatkan jabatan untuk kepentingan diri sendiri dan jika terbukti siap untuk mengundurkan diri sebagai Walikota.



2. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, dalam satu  tahun pertama siap dan wajib menghilangkan pungutan liar diseluruh dinas dan badan atau disemua kantor Pemerintah Kota Bitung.



3. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, dalam satu tahun pertama siap dan wajib mengalokasi anggaran untuk beasiswa gratis jenjang pendidikan strata satu untuk masyarakat kurang mampu di Kota Bitung yang produktif sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) peserta.



4. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, dalam dua tahun pertama siap dan wajib menyelesaikan krisis air bersih disejumlah daerah di Kota Bitung.



B. KONTRAK SOSIAL UNTUK BURUH/PEKERJA



1. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, dalam tahun pertama bekerja akan membentuk dan melantik Dewan Pengupahan Kota dan melaksanakan Upah Minimum Kota (UMK).



2. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, dalam tahun pertama bekerja akan melaksanakan peningkatan mutu sumber daya manusia melalui sertifikasi buruh atau pekerja berkeahlian khusus secara gratis.



3. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, dalam dua tahun pertama bekerja akan mewujudkan perlindungan tenaga kerja lokal disemua bidang lebih khusus bidang industri kemaritiman dan umum, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) serta instansi pemerintah daerah dengan perbandingan pekerja/buruh 70% pekerja/buruh lokal dan 30 % pekerja/buruh luar Propinsi Sulawesi Utara.



4. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, dalam tahun pertama bekerja wajib menuntaskan masalah normative perburuan di Kota Bitung serta menempatkan pegawai dan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) sesuai tupoksi bidang dan keahlian di Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kota Bitung.



5. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, dalam tahun pertama bekerja siap dan wajib menganggarkan biaya hidup dan biaya advokasi terhadap buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dan sengketa perburuhan dibuktikan dengan penetapan dari Dinas Tenaga Kerja sampai pada putusan pengadilan.



6. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, dalam tahun pertama bekerja siap dan wajib mengangkat staf khusus di bidang ketenagakerjaan untuk membantu kinerja Walikota Bitung terpilih.



7. Jika terpilih menjadi Walikota Bitung periode 2016 sampai 2021, dalam dua tahun pertama bekerja akan menganggarkan anggaran untuk subsidi jaminan kecelakaan  bagi buruh atau pekerja informal lebih khususnya sopir angkutan kota dan tukang ojek yang resmi tercatat atau terdaftar di instansi pemerintah terkait.(abinenobm)

http://beritamanado.com/pilkada-bitung-ini-tantangan-kontrak-sosial-yang-diajukan-oroh/

No comments:

Post a Comment