TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG-Disaat daerah lain sedang berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang gratis bagi masyarakatnya, namun berbeda dengan Kota Bitung yang justru memberikan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di seluruh puskemas. Hal ini mulai menimbulkan reaksi dari kalangan masyarakat lembaga organisasi seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bitung.
Menurut salah satu pengurus SBSI Kota Bitung, Robby Supit, Kamis (25/10), adanya retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di puskesmas sangat memberatkan masyarakat terutama para buruh di Kota Bitung. Ia menambahkan para buruh mengalami kesulitan untuk melakukan pengobatan di puskesmas karena harga tarif retribusi tersebut."Masyarakat buruh sudah susah mencari tambahan penghasilan ditambah lagi dengan adanya retribusi ini akan semakin mencekik para buruh untuk berobat. Bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu untuk pengobatan di puskesmas," kata Robby.
Bukan hanya Robby, pengurus SBSI yang lain, Rocky Oroh juga menuturkan hal yang sama. Menurut Rocky, Peraturan Daerah tentang retribusi pelayanan tersebut sangat memberatkan masyarakat miskin terutama para nelayan dalam berobat di puskesmas.
"Perda itu tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak ada yang mengetahui tentang perda tersebut, hanya di tempel saja di puskes. Ada masyarakat, ketika hendak berobat langsung pulang karena ada tarif tersebut, padahal daerah lain sedang mengupayakan biaya gratis sektor kesehatan. Kami duga ini ada upaya peningkatan PAD di sektor kesehatan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tribun Manado, hampir diseluruh puskesmas Kota Bitung tertempel lampiran Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Retribusi Jasa Umum besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas. Dalam perda tersebut banyak terdapat rincian retribusi tindakan pengobatan seperti perawatan luka-luka dikenakan tarif Rp 40 ribu, biaya perawatan dengan makan per hari Rp 35 ribu, pencabutan gigi komplikasi dan penambalan Rp 150 ribu, sunatan atau khitanan Rp 600 ribu.
Sementara untuk rawat kunjungan dan pelayanan ambulance dengan setiap pemakaian puskesmas keliling perahu bermotor untuk rawat kunjungan dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu setiap perjalanan dari kelurahan yang berada di pulau lembeh dan sekitarnya ke Kota Bitung.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, Vonny Dumingan, enggan memberikan penjelasan. Namun ia hanya mengatakan, retribusi tersebut sudah ditetapkan dalam perda dan selama ini tidak ada keluhan dari masyarakat tentang retribusi tersebut.
"Itu perda, selama ini belum ada keluhan ini cuman tindakan yang dibayar. Ini bukan untuk menggenjot PAD, ini hanya tindakan saja. Sekali lagi Ini bukan untuk target PAD, kalau ada target kasihan orang yang berobat," kata Vonny. (def)
No comments:
Post a Comment